PKL Bimbingan Juliarni Siregar, M. Psi, Psikolog
Deskripsi Mata Kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Dalam rangka memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dunia kerja bagi para mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau, sekaligus memberikan kesempatan mengaplikasikan teori dan praktik di lapangan, mahasiswa diwajibkan menjalani program Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL memberikan kompetensi pada mahasiswa untuk dapat lebih mengenal, mengetahui, dan berlatih menganalisis kondisi lingkungan dunia kerja. Hal ini sebagai upaya Program Studi mempersiapkan diri mahasiswa dalam memasuki dunia kerja kelak.
Pelaksanaan PKL ini dilakukan selama dua (2) bulan di lembaga/ instansi yang telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi UIR. Besar/ bobot SKS mata kuliah PKL ini ialah 3 SKS dan merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusannya menjadi sarjana psikologi.
Melalui program PKL ini, diharapkan instansi dapat menempatkan mahasiswa pada unit kerja yang sesuai dengan kompetensinya. Selama pelaksanaan PKL, instansi diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa PKL agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku di instansi tersebut. Instansi juga diharapkan dapat memberikan pengarahan dan masukan-masukan kepada mahasiswa agar memiliki pola pikir kreatif, inovatif, penuh inisiatif, dan bertanggung jawab, dan siap memasuki dunia kerja yang sebenarnya.Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan setiap semester ganjil (pada semester 7) atau 1 kali setiap tahun ajaran. Lokasi pelaksanaan PKL disesuaikan dengan minat mahasiswa, yang terbagi dalam bidang peminatan psikologi industri dan organisasi, psikologi klinis, psikologi sosial, psikologi perkembangan dan pendidikan.
Prosedur pelaksanaan PKL khusus untuk tahun
ajaran 2020/2021 mengalami beberapa perubahan karena menyesuaikan dengan
panduan penyelengaaraan semester gasal 2020/2021 di perguruan tinggi yang
dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Berdasarkan panduan tersebut, proses pelaksanaan PKL dilakukan sepenuhnya
secara daring sehingga tidak dapat melibatkan instansi / lembaga dimana
mahasiswa biasanya ditempatkan.