Help with Search courses

PKL Bimbingan Juliarni Siregar, M. Psi, Psikolog

Deskripsi Mata Kuliah Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Dalam rangka memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dunia kerja bagi para mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau, sekaligus memberikan kesempatan mengaplikasikan teori dan praktik di lapangan, mahasiswa  diwajibkan  menjalani  program  Praktik  Kerja  Lapangan  (PKL). Program PKL memberikan kompetensi pada mahasiswa untuk dapat lebih mengenal, mengetahui, dan berlatih menganalisis kondisi lingkungan dunia kerja. Hal ini sebagai upaya Program Studi mempersiapkan diri mahasiswa dalam memasuki dunia kerja kelak.

Pelaksanaan PKL ini dilakukan selama dua (2) bulan di lembaga/ instansi yang telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi UIR. Besar/ bobot SKS mata kuliah PKL ini ialah 3 SKS dan merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusannya menjadi sarjana psikologi.

Melalui program PKL ini, diharapkan instansi dapat menempatkan mahasiswa   pada   unit   kerja   yang   sesuai   dengan   kompetensinya. Selama pelaksanaan PKL, instansi diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa PKL agar dapat  menjalankan tugasnya dengan baik, mematuhi aturan yang berlaku di instansi tersebut. Instansi juga diharapkan dapat  memberikan  pengarahan  dan  masukan-masukan kepada mahasiswa agar memiliki pola pikir kreatif, inovatif, penuh inisiatif, dan bertanggung jawab, dan siap memasuki dunia kerja yang sebenarnya.

Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan setiap semester ganjil (pada semester 7)  atau 1 kali setiap tahun ajaran. Lokasi pelaksanaan PKL disesuaikan dengan minat mahasiswa, yang terbagi dalam bidang peminatan psikologi industri dan organisasi, psikologi klinis, psikologi sosial, psikologi perkembangan dan pendidikan.

Prosedur pelaksanaan PKL khusus untuk tahun ajaran 2020/2021 mengalami beberapa perubahan karena menyesuaikan dengan panduan penyelengaaraan semester gasal 2020/2021 di perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berdasarkan panduan tersebut, proses pelaksanaan PKL dilakukan sepenuhnya secara daring sehingga tidak dapat melibatkan instansi / lembaga dimana mahasiswa biasanya ditempatkan.